Polemik Pemberian Bantuan Sosial Di Tengah Pandemic Covid 19

Polemik Pemberian Bantuan Sosial
Di Tengah Pandemic Covid 19
Nama: DANIEL GIHON NAIBAHO
Kelas: XII IPS 2
Pelajaran: SEJARAH PEMINATAN

Abstract:
Current government policy has had an influence on society, mainly due to lockdown or PSBB (large-scale social restrictions). It can be seen that millions of people in Indonesia whose livelihoods are traders, online motorbike, taxi, construction workers, odd jobs workers and middle to lower income workers often lose their income. Therefore, the government must facilitate all their food needs as long as the lockdown policy is implemented by the government. The government ensures that every citizen gets their food needs at affordable prices, especially for the lower middle income community. With this, the government implementing the PSBB policy must be able to provide certainty for workers with lower middle income and millions of poor people in Indonesia.
Keywords: Lockdown, PSBB, Food Needs
Abstrak:
Kebijakan pemerintah pada saat ini memberikan pengaruh kepada masyarakat, terutama akibat kebijakan Lockdown atau PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Terlihat jutaan warga di Indonesia yang mata pencahariannya sebagai pedagang, ojek Online, tukang bangunan, pekerja serabutan dan para pekerja yang berpenghasilan menengah ke bawah banyak mengalami kehilangan penghasilan mereka. Karenanya. pemerintah harus memfasilitasi segala kebutuhan pangan mereka selama kebijakan lockdown diterapkan oleh pemerintah. Pemerintah memastikan bahwa setiap warga masyarakat memperoleh kebutuhan pangan mereka dengan harga. terjangkau, khususnya bagi lapisan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Dengan hal ini,
pemerintah yang menerapkan kebijakan PSBB harus bisa memberikan kepastian bagi para pekerja yang berpenghasilan menengah ke bawah dan jutaan rakyat miskin yang ada di Indonesia.







Prolog
Wabah virus corona atau Covid 19 merupakan virus yang belum jelas bagaimana penularannya. Diduga penularannya dari hewan  ke manusia. Kasus-kasus yang muncul semuanya mempunyai
riwayat kontak dengan pasar hewan di Wuhan, sehingga akhirnya
wabah ini menyebar ke seluruh dunia. Pada tanggal 12 Maret 2020,
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan penyakit yang
disebabkan oleh virus Corona tipe baru atau Covid-19 sebagai pandemik.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Per hari ini, Selasa (12/5) ada penambahan kasus positif corona sebanyak 484 orang, sehingga totalnya menjadi 14.749 orang. Pasien sembuh corona juga bertambah sebanyak 162 orang. Sehingga total akumulatif pasien sembuh menjadi 3.063 orang. Sedangkan, pasien meninggal dunia corona bertambah sedikitnya 16 orang. Total pasien meninggal karena virus Corona menjadi 1.007, apalagi jumlah tenaga medis dan fasilitas Kesehatan di rumah sakit di Indonesia semakin tertekan karena meningkatnya kasus covid 19.Menjalarnya virus corona di Indonesia telah menyebabkan kepanikan di kalangan masyarakat Indonesia yang menyebabkan orang-orang melakukan panic buying, sehingga orang-orang memborong banyak barang. Akibat dari adanya Pandemic Covid 19 ini memberikan pengaruh hampir pada seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia, seperti halnya sektor pendidikan. Akibat dari virus ini seluruh sektor pendidikan menghimbau para siswa dan mahasiswa untuk belajar melalui daring (Pembelajaran Online). Di sektor transportasi seperti halnya transportasi online (ojek online) mereka dilarang membawa penumpang, mereka hanya boleh mengantarkan barang. Di sektor perekonomian banyak pertokoan dipaksa untuk menutup toko mereka dan apabila tidak menutup toko, maka mereka akan dikenai denda. Akan  halnya pemberian bantuan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkesan lambat diterima oleh.

masyarakat yang terkena dampak, karena jarak antara pemerintah
pusat dengan masyarakat sangat jauh dan sistem regulasi pemberian
bantuan dari berbagai pintu yang membuat jadwal dan perspektif
yang berbeda dan terkadang data yang diberikan tidak valid seperti
KTP di Jakarta Barat, tetapi tinggal di Jakarta Timur sehingga mereka
yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan haknya karena
sistem regulasi untuk mendapatkan bantuan itu rumit dan melalui
berbagai pintu.
Dampak Ekonomi Pemberlakuan Lockdown bagi masyarakat
Perekonomian merupakan satu kesatuan arus mengalir
(circular flow) yang terdiri dari
masyarakat konsumen dan produsen. Secara sederhana, pengeluaran satu entitas merupakan rezeki bagi yang lainnya. Produksi dari satu entitas tidak hanya merupakan barang dan jasa yang siap dikonsumsi, tetapi juga pendapatan bagi rumah tangga yang bekerja di pabrik dan rumah tangga produksi. Dampak dari adanya kebijakan lockdown ini adalah melemahnya aktivitas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Para pedagang, buruh serabutan, tukang ojek online mereka hidup dari hari ke hari dengan mengandalkan omzet dan pendapatan harian mereka Penjual di Pasar yang berdagang mempunyai kotak uang simpanan, yang meskipun isinya bisa jadi uang kertas yang lusuh, menjadi sumber investasi dan untuk berjaga-jaga. Bagi mereka, Kesehatan dan penghidupan menjadi satu. Mereka berusaha mencari nafkah untuk tetap sehat dan berusaha untuk dapat mencari nafkah di pasar.
Lockdown akan menimbulkan fenomena panic buying di tengah masyarakat, dan hal tersebut akan mengganggu kelancaran distribusi barang dan jasa. Karena melakukan Over consumption atau belanja yang berlebihan untuk menimbun bahan makanan dan barang kebutuhan sehari-hari. Hal ini tidak berbanding lurus dengan terhentinya aktivitas jual-beli para pedagang harian. Lockdown pun berpotensi melahirkan konflik sosial terkait dengan suplai kebutuhan masyarakat seperti makanan, obat, dan lain sebagainya. Pendapatan
masyarakat yang terganggu ditambah dengan pasokan barang yang
terhambat akan menimbulkan kekacauan dan Kepanikan. Harga barang di pasaran juga akan melambung secara gila-gilaan apabila permintaan konsumen meningkat.
Polemik Pemberian BANSOS Pemerintah kepada Masyarakat
Dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat untuk meminta
daerah sebagai daerah siaga Covid-19, selain juga memberikan
penyuluhan kepada warga masyarakat tentang bahaya covid-19,
serta mempersiapkan dana talangan sosial untuk masyarakat.
Namun terjadi kesimpangsiuran dalam dana yang harus dikeluarkan
untuk bantuan sosial yaitu Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8
tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan PKTD
yaitu terkait dana senilai 8,1 milyar yang digunakan untuk padat
karya desa dan bukan untuk dana sosial, sedangkan dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
memerintahkan bupati kepada kepala desa untuk menggeser dana
padat karya desa digunakan untuk bantuan sosial covid-19 dan
masalah sosial. Karena antara SE Nomor 8 tahun 2020 dari Menteri
Desa dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2020 dari
menteri dalam negeri berbeda. Selang beberapa minggu kemudian
muncul Surat Edaran Menteri Desa Nomor 11 tahun 2020 yang berisi
tentang memperkuat Surat Edaran No 8 tahun 2020 tentang padat
karya dan dana desa yang bisa digunakan untuk BLT (Bantuan langsung tunai), tetapi yang membuat bingung adalah pada kriteria
BLT, dimana dalam poin 1 ada kriteria miskin tetapi bukan karena
dampak covid-19. Dijelaskan di dalam poin 1 yaitu orang yang
tinggal di rumah beralaskan tanah dan berdinding bambu, tidak ada
listrik karena itu merupakan problematik, dan pada poin ke 7 ada
yang tidak boleh menerima bantuan BLT dari dana desa yaitu yang
menerima bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat,
dll (dan lain-lain), kalimat dll seharusnya tidak boleh digunakan
karena memiliki arti rancu dan tidak tegas.
Dari Kementrian Sosial memberikan kuota bantuan sebesar
464 ribu dimana kriteria penerima adalah yang terkena dampak, tetapi itu harus membuka rekening bank dan harus mengeluarkan modal 150 ribu rupiah untuk membuka rekening bank atau dengan alternatif lain melalui kantor pos, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota/di pedalaman hal itu memerlukan ongkos transportasi yang lebih besar untuk pulang pergi.
Rentang kendali pintu antara pemerintah pusat dengan
masyarakat masih terlalu jauh. Seharunya pemerintah daerah yang
terdekat dari masyarakat diberi kewenangan kendali jangan
langsung dari kementerian kepada penduduk, karena itu berbeda
dampaknya, seperti yang di desa ada yang dapat dana desa, dan ada
yang dapat dana kemensos, padahal hal tersebut berbeda.
Karenanya kepala desa menjadi bingung membagikannya, apakah si
A dapat dana Kemensos ataukah si A dapat dana desa, karena pilihannya sangat banyak.
Data yang diberikan pun tidak valid, seperti data warga yang
sudah meninggal, tetapi masih terdaftar mendapatkan bantuan
sosial. Selain itu juga ada warga yang sudah pindah rumah, tetapi
KTP masih menggunakan alamat yang lama. Karena itu, Kemensos
menggunakan data lama, sehingga tidak tepat sasaran kepada warga
yang terdampak  covid-19. Selain itu adanya pungutan liar yang
dilakukan oleh pejabat setempat yang semula mendapatkan bantuan
sosial 250.000 per kepala keluarga dipotong 25.000 menjadi 225.000
per kepala keluarga.
PSBB dirapatkan pada tanggal 7 dan dimulai pada tanggal 10 ,
sedangkan Pemerintah DKI Jakarta mulai memberikan bantuan
sosial pada tanggal 20, maka terjadi kekosongan, artinya apabila
tidak ada bantuan sosial sesegera mungkin maka akan terjadi potensi
kekurangan pangan, karena mereka tidak bisa berkegiatan. Maka
pemerintah DKI segera mengeluarkan bantuan 9 sehari sebelum
PSBB dimulai.
Apabila pemberian bantuan diterima dalam perorangan dan
didalam keluarga ada si anak mendapatkan KJP (Kartu Jakarta
Pintar), ayahnya menerima Kartu Kerja, mungkin neneknya
menerima kartu Lansia dan di dalam keluarga tersebut terdapat
anggota keluarga yang berkebutuhan khusus, maka dia menerima
kartu Distabilitas, maka dalam keluarga tersebut menerima beberapa
paket bantuan. Maka dalam hal tersebut, pemerintah membaginya
berdasarkan KK (Kepala Keluarga) yang menerima bantuan.

Epilog
Banyaknya regulasi dan peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang tidak harmonis dan sejalan dengan masyarakat
menimbulkan problematik baru di tengah masyarakat yang panik
akibat wabah Covid 19 ini. Masyarakat diwajibkan dan harus taat
kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi kebijakan atau aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak
sinkron antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,
sehingga membuat masyarakat menjadi bingung harus bertindak.
Seharusnya kebijakan yang dikeluarkan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah harus satu pintu dan saling sinkron antara satu
sama dengan yang lain, agar masyarakat tidak bingung dan tidak
banyak menuai protes.
Kekisruhan dalam pemberian bantuan sosial bisa diselesaikan
apabila satu pintu dan satu waktu. Selama tidak satu pintu dan tidak
satu waktu maka mengakibatkan perspektif yang berbeda dan tidak
sama. Masalahnya, kita sekarang ini sedang mengalami emergency dimana tidak semua orang bersikap sabar. Banyak orang meluapkan amarah emosinya, akhirnya akan menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat. Langkah yang diambil pemerintah pusat dalam menanggulangi Covid yang tidak terkoordinasi dan tidak sinkron dengan baik antara pemerintah daerah menggambarkan seolah
pemerintah pusat membatasi langkah yang dilakukan oleh
pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat. Sehingga, PSBB
tidak akan berjalan tanpa penanganan yang serius. Kebijakan PSBB
yang telah diterapkan beberapa daerah hakikatnya sama saja apabila
tidak diberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan PSBB.
Sistem regulasi yang bagus dan jelas antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah dapat diterapkan secara efektif, apabila para
penegak hukum dan pemerintah memiliki integritas tinggi serta masyarakat menaati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
dalam menangani pandemic virus Covid 19 ini, sehingga hal ini akan
ini menjadi barometer yang bagus untuk Indonesia di masa
mendatang
Referensi:
Buana, Dana Riksa, "Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam
Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat
Menjaga Kesejahteraan Jiwa," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya
Syar-i, Volume 7, No. 3 (2020).
https://www.ui.ac.id/rektor-ui-memahami-dampak-lockdown-bagiperekonomian-indonesia/
ILC (Indonesia Lawyers Club)
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works,
Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Rohmah, S.N. "Adakah Peluang Bisnis di Tengah Kelesuan
Perekonomian Akibat Pandemi Corona?," ‘Adalah, Volume. 4,
No. 1 (2020).
Yunus, N.R.; Rezki, Annissa. "Kebijakan Pemberlakuan Lock Down
Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19,"
Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3
(2020).
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2020